loading...
loading...

Apple Terancam Kena Denda Sebesar $862 Juta Karena Masalah Hak Paten

Apple Terancam Kena Denda Sebesar $862 Juta Karena Masalah Hak Paten
Sumber Gambar : Apple

Sentrailmu.com - Salah seorang juri di Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Apple menggunakan teknologi yang dipatenkan oleh University of Wisconsin - Madison dalam menciptakan chip mobile yang digunakan dalam iPhone, iPad Mini, dan iPad Air.

Keputusan ini akan berdampak pada Apple yang harus membayar kerugian sebesar hampir satu miliar dolar Amerika kepada Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) sebagai pihak yang menggugat Apple pada bulan Februari tahun lalu.

Mereka mengklaim bahwa prosesor A7, A8 dan A8X telah dimanfaatkan kegunaannya pada produk iPhone 5S, 6, dan 6 Plus, teknologi tersebut dikembangkan oleh Universitas dan dipatenkan pada tahun 1998.

Hakim Distrik William Conley yang memimpin kasus ini, mengatakan bahwa Apple bisa bertanggung jawab dan membayar sebesar $ 862.400.000 atas kerugian untuk penggunaan teknologi tersebut. Angka tersebut bisa saja naik jika Apple terbukti telah melakukan pelanggaran hak paten secara sengaja.

Ketika gugatan itu mulai diajukan, Apple telah melakukan segala upaya termasuk meminta pada US Patent dan Trademark Office meninjau kembali atas hak paten yang dimiliki oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) tersebut, namun permintaan itu ditolak.

WARF dijuluki oleh Business Insider sebagai 'troll-hak paten paling menakutkan' pada tahun 2012 yang telah sukses dalam gugatan hak paten tertentu tahun-tahun yang lalu. Di tahun 2008 mereka juga telah memaksa Intel terjerat pada kasus yang sama.

Walaupun terkesan begitu menyeramkan akan gugatan ini, tetapi kekhawatiran Apple tidak berhenti sampai di sini, WARF baru saja mengajukan gugatan baru pada bulan lalu atas penggunaan teknologi prosesor A9 dan A9X yang digunakan pada generasi terbaru dari seri iPhone dan iPad Pro.[sumber/theverge](AFA)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment